Hari ini
| September | Ramadhan |
| 09 Kamis | 30 Kamis |
| 2010 MASEHI |
1431 HIJRIAH |
Pencarian Dalam Web
| Beranda |
| - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - |
| Kontak |
| - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - |
| Berita |
| - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - |
| Links |
| - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - |
| Login Webmail |
| - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - |
Pengunjung
![]() | Hari ini | 55 |
![]() | Total | 81434 |
| RTRW KAPET BATULICIN 2010-2030 TELAH DITETAPKAN |
|
|
| The News | |
| Written by Humas | |
| Jumat, 13 November 2009 | |
Batulicin - Rancangan Tata Ruang Wilayah Kapet Batulicin Tahun 2010-2030 telah disusun. Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (Kapet) Batulicin meliputi
Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu berada di bagian timur
wilayah Propinsi Kalimantan Selatan. Secara geografis wilayah ini
terletak antara 20 15’ – 1160 30’ Bujur Timur. Total luas wilayah Kapet
Batulicin adalah 14.489,69 Kilometer persegi, atau 1.448.969 Hektar,
dimana sebagian besar wilayah berada di daratan pulau Kalimantan,
sedangkan lainnya di Pulau Laut, dan pulau-pulau kecil di Selat Makasar
dan Laut Jawa.
Ditinjau dari letak dan posisi geografisnya, Kapet Batulicin mempunyai keunggulan komparatif baik dalam konteks daerah regional maupun internasional. Kapet Batulicin dapat berperan sebagai orientasi tujuan kegiatan ketiga Kapet lainnya yang ada di Pulau Kalimantan, karena memiliki posisi yang sangat strategis baik dalam hubungan keluar melalui selat Makassar dan perairan Laut Jawa maupun dengan negara-negara di selat Malaka, maka selat Makassar akan menjadi alternatif terbaik bagi lalu lintas laut internasional menuju pasar internasional Asia dan Pasifik. Rabu, (11/11), Direktorat Penataan Ruang Wilayah III, Direktorat Jendral Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum bekerjasama dengan Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Kalsel dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanah Bumbu melaksanakan kegiatan Sosialisasi Undang – undang RI Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang bertempat di Gedung Mahligai Bersujud, Kecamatan Simpang Empat. Sosialisasi UU tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Tanah Bumbu H. Abdul Hakim G. sementara itu, materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut meliputi Penjelasan UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU No 26 Tahun 2008 tentang RTRW Nasional bersama implikasinya oleh Direktorat Penataan Ruang Wilayah III, Ditjend PR DPU, Shafik Ananta, ST, MUM, serta Implementasi UU Penataan Ruang dalam pengembangan Kapet Batulicin oleh PT. Padmaduta Cipta. Kapet Batulicin ditetapkan melalui Keppres Nomor 11 Tahun 1998 dengan luas wilayah 1,4 Hektar (Wil Administrasi Kab. Kotabaru dan Kab. Tanah Bumbu). Pusat Kegiatan Kapet Batulicin terletak di Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu. (rel) |
|
| < Prev | Next > |
|---|














