Hari ini

September Ramadhan
09
Kamis
30
Kamis
2010
MASEHI
1431
HIJRIAH

Pencarian Dalam Web

Beranda
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Kontak
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Berita
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Links
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Login Webmail
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -

Pengunjung

mod_vvisit_counterHari ini55
mod_vvisit_counterTotal81434
Menu Path : Beranda
RTRW KAPET BATULICIN 2010-2030 TELAH DITETAPKAN Print E-mail
The News
Written by Humas   
Jumat, 13 November 2009
kda2.jpgBatulicin - Rancangan Tata Ruang Wilayah Kapet Batulicin Tahun 2010-2030 telah disusun. Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (Kapet) Batulicin meliputi Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu berada di bagian timur wilayah Propinsi Kalimantan Selatan. Secara geografis wilayah ini terletak antara 20 15’ – 1160 30’ Bujur Timur. Total luas wilayah Kapet Batulicin adalah 14.489,69 Kilometer persegi, atau 1.448.969 Hektar, dimana sebagian besar wilayah berada di daratan pulau Kalimantan, sedangkan lainnya di Pulau Laut, dan pulau-pulau kecil di Selat Makasar dan Laut Jawa.

    Ditinjau dari letak dan posisi geografisnya, Kapet Batulicin mempunyai keunggulan komparatif baik dalam konteks daerah regional maupun internasional. Kapet Batulicin dapat berperan sebagai orientasi tujuan kegiatan ketiga Kapet lainnya yang ada di Pulau Kalimantan, karena memiliki posisi yang sangat strategis baik dalam hubungan keluar melalui selat Makassar dan perairan Laut Jawa maupun dengan negara-negara di selat Malaka, maka selat Makassar akan menjadi alternatif terbaik bagi lalu lintas laut internasional menuju pasar internasional Asia dan Pasifik.

  Rabu, (11/11), Direktorat Penataan Ruang Wilayah III, Direktorat Jendral Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum bekerjasama dengan Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Kalsel dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanah Bumbu melaksanakan kegiatan Sosialisasi Undang – undang RI Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang bertempat di Gedung Mahligai Bersujud, Kecamatan Simpang Empat.

    Sosialisasi UU tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Tanah Bumbu H. Abdul Hakim G. sementara itu, materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut meliputi Penjelasan UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU No 26 Tahun 2008 tentang RTRW Nasional bersama implikasinya oleh Direktorat Penataan Ruang Wilayah III, Ditjend PR DPU, Shafik Ananta, ST, MUM, serta Implementasi UU Penataan Ruang dalam pengembangan Kapet Batulicin oleh PT. Padmaduta Cipta.

    Kapet Batulicin ditetapkan melalui Keppres Nomor 11 Tahun 1998 dengan luas wilayah 1,4 Hektar (Wil Administrasi Kab. Kotabaru dan Kab. Tanah Bumbu). Pusat Kegiatan Kapet Batulicin terletak di Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu. (rel)

 
< Prev   Next >