Hari ini

September Ramadhan
09
Kamis
30
Kamis
2010
MASEHI
1431
HIJRIAH

Pencarian Dalam Web

Beranda
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Kontak
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Berita
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Links
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Login Webmail
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -

Pengunjung

mod_vvisit_counterHari ini52
mod_vvisit_counterTotal81430
Menu Path : Beranda
TANAH BUMBU SOSIALISASIKAN UU NOMOR 26/2007 Print E-mail
The News
Written by Humas   
Jumat, 13 November 2009
rapat.jpgBatulicin - Wakil Bupati Tanah Bumbu H. Abdul Hakim G membuka kegiatan “Sosialisasi UU RI Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang” yang dilaksanakan oleh Direktorat Penataan Ruang Wilayah III Direktorat Jendral Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum yang bekerjasama dengan Dinas Pekerjaan Umum Prop. Kalsel dan Dinas Pekerjaan Umum Kab. Tanah Bumbu, bertempat di Gedung Mahligai Bersujud, Kec. Simpang Empat, Rabu (11/11).

     Adapun materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut meliputi Penjelasan UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU No 26 Tahun 2008 tentang RTRW Nasional bersama implikasinya oleh Direktorat Penataan Ruang Wil. III, Ditjend. PR. Dep PU Shafik Ananta, ST, MUM, serta Implementasi UU Penataan Ruang dalam pengembangan Kapet Batulicin oleh PT. Padmaduta Cipta.

    Dalam sambutannya Wakil Bupati, H. Abdul Hakim, G mengatakan, penataan ruang mengandung makna proses yang berkesinambungan, dimulai dari tahap Perencanaan (penyusunan rencana tata ruang), tahap pemanfaatan ruang dan tahap pengendalian pemanfaatan ruang, dimana tahap-tahap tersebut harus saling bersinergi agar dapat menghasilkan pemanfaatan ruang yang serasi, seimbang dan berkelanjutan.

     Untuk itulah diperlukan koordinasi yang terus menerus agar tercipta kesepahaman antara setiap pemangku kepentingan yang memanfaatkan ruang sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. “Penataan ruang merupakan kegiatan yang strategis, karena ruang merupakan kebutuhan mutlak bagi semua mahluk hidup,” kata Wabup dihadapan peserta yang terdiri dari Pejabat di lingkungan Pemkab Tanah Bumbu.

     Hal ini, tambah Wabup, tentunya mengisyaratkan kepada kita pentingnya mengelola ruang secara berkelanjutan, karena berpengaruh terhadap kualitas dan kelangsungan kehidupan. Oleh karena itu setiap program pembangunan haruslah dilihat terlebih dahulu korelasinya dengan rencana tata ruang yang ada, sehingga dapat memberikan hasil yang optimal serta mengantisipasi terjadinya berbagai permasalahan, baik pada pemanfaatan ruang maupun pada tahap pengendaliannya.

     Lebih jauh dikatakan Wabup, agar penataan ruang ini benar-benar tepat dan sesuai kebutuhan, maka perlu sebuah kajian melalui suatu bentuk sosialisasi tentang penataan ruang tersebut. “Sosialisasi ini dimaksudkan agar mampu memberikan pemahaman bagi penataan tata ruang wilayah, khususnya wilayah Kabupaten agar dapat lebih fokus lagi kepada penataan ke tata ruang wilayah berdasarkan kebutuhan daerah.”

    Lebih dari itu melalui bentuk Sosialisasi ini juga diarahkan bagi langkah-langkah strategis daerah dalam rangka menetukan proyeksi-proyeksi penataan wilayah sesuai dengan tuntutan jaman.
Kemudian di sisi lain dengan terselenggaranya acara sosialisasi Penataan ruang ini, tentu menjadi

   Modal bagi Pemda untuk menentukan arah kebijakan umum pengembangan daerah, sehingga program-program strategis pembangunan daerah dapat tepat sasaran dan merupakan jawaban atas aspirasi yang berkembang di masyarakat. (rel)

Sent by BB Gemini Curve 8520

 
< Prev   Next >