Tata Cara Pengaduan

Tata Cara Pengaduan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang / Pelanggaran: 1. Sampaikan pengaduan melalui surat ke Inspektorat Daerah, kotak pengaduan pada perangkat daerah, situs resmi Pemkab Tanah Bumbu, atau SP4N-LAPOR! di lapor.go.id. 2. Lengkapi informasi: uraian masalah, pihak terkait, lokasi, waktu kejadian, kronologi, alasan dugaan, dan bukti pendukung. 3. Telaah dan tindak lanjut oleh pihak berwenang. 4. Pantau perkembangan dengan nomor laporan. Pada SP4N-LAPOR!, pelapor dapat memilih opsi Anonim dan/atau Rahasia.